PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 47
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penanganan Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dapat menggunakan bahan kimia. (2) Bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pangan dan kesehatan.
