PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 46
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penanganan Pascapanen dilakukan sesuai dengan Karakteristik Produk. (2) Karakteristik Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti penerapan sistem kelas produk Hortikultura dan/atau permintaan pasar. (3) Penanganan Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prasarana dan sarana Pascapanen. (4) Prasarana dan sarana Pascapanen yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pencegahan risiko kontaminasi produk.
