PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 45
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penanganan Pascapanen dilakukan untuk: a. memperpanjang umur simpan; b. menjaga dan meningkatkan mutu produk; dan c. menurunkan tingkat kehilangan hasil. (2) Penanganan Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kebersihan dan sanitasi.
