PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 44
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Setelah dimasukkan ke dalam wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), produk dikirim dengan alat angkut ke Bangsal Pascapanen. (2) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Karakteristik Produk.
