PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 43
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan setelah dilakukan pengambilan hasil dan/atau setelah pengumpulan produk. (2) Setelah dilakukan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimasukkan ke dalam wadah yang baik, bersih dan tidak terkontaminasi. (3) Pemasukan dalam wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melindungi produk dari kerusakan, paparan sinar matahari langsung, hujan dan kontaminasi fisik, kimia, dan biologi. (4) Jika wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penumpukan, harus menghindari kerusakan produk.
