PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 42
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan di penaungan dan menggunakan alas.
(2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan dan meminimalisasi kontaminasi produk.
