PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 41
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pengambilan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan dengan teknik Panen: a. dipetik; b. dipotong; c. dicabut; d. digali; atau e. digalah. (2) Teknik Panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Karakteristik Produk untuk mempertahankan mutu produk.
