PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 40
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pemanenan dilakukan dengan tetap mempertahankan mutu produk. (2) Kegiatan pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengambilan hasil; b. pengumpulan produk; dan/atau c. pembersihan. (3) Pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai waktu Panen produk atau permintaan pasar. (4) Permintaan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sesuai dengan Karakteristik Produk untuk mempertahankan mutu produk sampai kepada konsumen.
