Pasal 39
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Fasilitas untuk mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dilengkapi dengan daftar perlengkapan dan prosedur penanganan kecelakaan. (2) Prosedur penanganan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penanganan gejala keracunan; b. instruksi keselamatan; c. cara pembersihan bahan kimia; dan d. informasi nomor telepon darurat. (3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan tanda peringatan bahaya bahan kimia dan/atau Pestisida. (4) Lahan yang sedang atau baru diberi bahan kimia dan/atau Pestisida diberikan tanda peringatan. (5) Penggunaan tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diletakkan pada tempat yang strategis dan mudah dilihat.
