PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 38
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus disediakan tempat pembuangan sampah dan limbah Pestisida. (2) Pembuangan sampah dan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah.
