PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 37
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menggunakan peralatan aplikasi. (2) Penggunaan peralatan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memudahkan distribusi bahan kimia
dan/atau Pestisida ke tanaman. (3) Peralatan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perawatan, pemeriksaan, dan kalibrasi secara berkala.
