PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 36
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Bahan kimia dan/atau Pestisida berupa cairan diletakkan terpisah dari bahan kimia dan/atau Pestisida bubuk. (2) Selain bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penanganan, penyimpanan dan pembuangan sesuai petunjuk agar tidak mencemari produk dan lingkungan.
