Pasal 35
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Bahan kimia dan/atau Pestisida harus disimpan ditempat terpisah dari tempat penyimpanan produk.
(2) Tempat penyimpanan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. aman dan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang; b. berventilasi dan memiliki pencahayaan yang baik; c. terpisah dari produk pertanian dan materi lainnya; d. mampu menahan tumpahan; dan e. tersedia fasilitas untuk menangani keadaan darurat. (3) Bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap berada dalam kemasan asli. (4) Jika bahan kimia dan/atau Pestisida dikemas dalam wadah lain, harus dilengkapi dengan label yang berisi nama produk, jumlah atau dosis penggunaan serta tanggal kadaluarsa. (5) Bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada wadah yang tidak mudah rusak dan ditangani dengan benar agar tidak mencemari lingkungan. (6) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah digunakan sebagai wadah bahan kimia dan/atau Pestisida harus dimusnahkan.
