PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 34
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida yang mengakibatkan residu pada produk di analisis secara berkala di laboratorium uji yang terakreditasi. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai permintaan konsumen atau pihak yang berwenang. (3) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ambang Batas Maksimum Residu (BMR), perdagangan produk dihentikan sementara dan dilakukan tindakan perbaikan.
