PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 33
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan pelatihan. (2) Untuk pengendalian serangan OPT, penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai prinsip PHT.
