PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 32
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Bahan kimia dan/atau Pestisida yang digunakan untuk Budi Daya harus terdaftar dan/atau diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bahan kimia dan/atau Pestisida digunakan sebelum tanggal kadaluarsa, sesuai aturan pakai dan anjuran rekomendasi. (3) Anjuran rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pihak yang kompeten.
