PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 31
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penggunaan air untuk Budi Daya harus dikelola dan/atau diberi perlakuan agar sumber air lestari dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. (2) Penggunaan air dari sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
