PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 30
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditemukan bahan berbahaya dan beracun diberi perlakuan untuk menetralisir air dan mengurangi risiko kontaminasi. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan filtrasi, disinfeksi, aerasi atau metode perlakuan lain sesuai karakteristik.
