PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 29
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dilakukan untuk mengetahui bahan berbahaya dan beracun. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium uji yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
