PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 28
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Budi Daya harus didukung dengan penggunaan air. (2) Air yang digunakan untuk Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari risiko kontaminasi.
(3) Risiko kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diidentifikasi secara fisik. (4) Jika penggunaan air mengakibatkan bahaya kontaminasi dalam Budi Daya dapat dilakukan pengujian laboratorium secara berkala.
