PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 27
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pupuk yang digunakan harus ditempatkan pada: a. fasilitas penyimpanan, pencampuran dan pengemasan Pupuk dan bahan aditif lain; atau b. fasilitas pengomposan bahan organik, (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibangun dan dipelihara.
(3) Penempatan Pupuk pada fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk meminimalisasi risiko kontaminasi pada area produksi, sumber air, dan lingkungan.
