PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 26
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Peralatan untuk pemupukan menggunakan peralatan sesuai peruntukannya. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipelihara dan diperiksa paling singkat 1 (satu) tahun sekali.
