PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 25
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pemupukan dalam Budi Daya yang menggunakan instalasi dilakukan kegiatan pencampuran, pemberian dan pembuangan larutan Pupuk. (2) Budi Daya yang menggunakan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hidroponik, akuaponik, atau aeroponik.
