PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 24
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pemupukan dalam Budi Daya dilakukan dengan memperhatikan panduan Budi Daya atau rekomendasi dari petugas yang kompeten. (2) Panduan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa standar operasional prosedur pemupukan. (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah atau pihak lain yang menangani bidang pertanian. (4) Standar operasional prosedur pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh pemerintah bersama Pelaku Usaha sesuai dengan karakteristik lahan Budi Daya.
