Pasal 23
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pengendalian risiko kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terhadap tanah dilakukan tindakan imobilisasi secara: a. in situ; atau b. ex situ. (2) Imobilisasi secara in situ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adilakukan untuk menetralisasi risiko kontaminasi dalam tanah dengan pemberian bahan organik dan anorganik. (3) Imobilisasi secara ex situ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memindahkan tanahdari tempat asal ke tempat lain untuk dilakukan perbaikan unsur tanah. (4) Pengendalian risiko kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang terkena terhadap produk dilakukan dengan cara membuang ke tempat pemusnahan. (5) Penggunaan bahan organik dalam pengendalian risiko kontaminasi harus dilengkapi dokumen bahan organik dari penyedia.
