PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 22
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pupuk dan/atau bahan aditif lain yang digunakan pada Budi Dayaharus bebas dari risiko kontaminasi. (2) Jika penggunaan Pupuk dan/atau bahan aditif lain mengakibatkan bahaya kontaminasi dalam Budi Daya harus dilakukan pengendalian risiko kontaminasi.
