Pasal 21
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Untuk meningkatkan kesuburan tanah dalam Budi Daya digunakan Pupuk dan/atau bahan aditif lainnya. (2) Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. produk industri; dan/atau b. produksi sendiri. (3) Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produk yang terdaftar. (4) Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang digunakan sendiri dikecualikan dari pendaftaran Pupuk. (5) Pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilengkapi dokumen dari penyedia paling sedikit berupa komposisi, spesifikasi produk, dan cara penggunaan. (6) Penggunaan pupuk dan/atau bahan aditif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kotoran manusia.
