PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 20
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penyiapan tanah dan/atau media tanam dilakukan dengan cara memperbaiki atau memelihara struktur tanah dan mengurangi pemadatan dan erosi tanah. (2) Perbaikan atau pemeliharaan struktur tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan fumigan kimia. (3) Penggunaan fumigan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh operator yang telah mengikuti pelatihan penggunaan fumigan.
