PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 19
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Budi Daya menggunakan tanah dan/atau media tanam sesuai dengan karakteristik Varietas Hortikultura. (2) Penggunaan tanah dan/atau media tanam dalam Budi Daya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan kontaminasi bahan cemaran. (3) Dalam hal penggunaan tanah dan/atau media tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak sesuai dengan karakteristik Varietas Hortikultura; atau b. menyebabkan kerusakan lingkungan dan kontaminasi bahan cemaran, dilakukan perlakuan perbaikan struktur tanah dan/atau media tanam. (4) Perbaikan struktur tanah dan/atau media tanam harus menggunakan bahan perlakuan yang bebas dari bahan berbahaya dan beracun.
