PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 18
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Budi Daya dilakukan dengan rencana tanam dan rotasi tanaman dengan memperhatikan peta tanah. (2) Rencana tanam dan rotasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kesuburan tanah dan mencegah resistan OPT. (3) Peta tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tipe, jenis, dan karakteristik tanah.
