PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 17
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Perlakuan Benih dengan cara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dapat berupa temperatur suhu, cahaya, dan/atau perendaman Benih. (2) Perlakuan Benih dengan cara kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat berupa penggunaan asam sulfat, asam nitrat, atau bahan kimia lain. (3) Perlakuan Benih dengan cara biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa penggunaan Trichoderma sp., Pseudomonas sp., Bacillus sp atau jenis mikroorganisme lain.
