Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; c. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; d. surat keterangan domisili perusahaan; e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tanda daftar usaha perdagangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan f. surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahan atau yang dikuasakan menyatakan bahwa dokumen yang dibuat dan dilampirkan benar dan sah, sesuai dengan Format-1. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. surat rekomendasi pendaftaran Pakan dari Dinas provinsi, sesuai dengan Format-2; b. Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan; c. contoh Label; d. jenis bahan Pakan yang digunakan dan persentase dalam Formula Pakan, sesuai dengan Format-3; e. jenis pelengkap Pakan dan imbuhan Pakan yang digunakan, sesuai dengan Format-4;
f. jenis bahan, ukuran, dan volume kemasan, sesuai dengan Format-5; g. surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan Meat and Bone Meal (MBM) untuk Pakan ternak ruminansia, sesuai dengan Format-6; h. surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan hormon sintetik, sesuai dengan Format-7; dan i. surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan antibiotik imbuhan Pakan/Antibiotic Growth Promotor (AGP), sesuai dengan Format-8.
