PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
