PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
