PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP. (2) Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
