PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
