PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. NPP yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan b. permohonan penerbitan NPP yang masih dalam proses pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 93).
