Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2, Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3), dikenakan sanksi berupa penarikan Pakan dari peredaran; b. Pasal 26, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, apabila tidak diindahkan Pakan ditarik dari peredaran; c. Pasal 27, dikenakan sanksi berupa pencabutan NPP; dan
d. Pasal 29 ayat (1), dikenakan sanksi berupa usulan untuk dicabut izin usaha. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis pertama apabila pada triwulan kesatu tidak menyampaikan laporan; b. peringatan tertulis kedua apabila pada triwulan kedua tetap tidak menyampaikan laporan; dan/atau c. pencabutan NPP apabila selama 3 (tiga) triwulan berturut-turut tidak menyampaikan laporan.
