PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 36
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
