PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 35
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap Pendaftaran Pakan dan Peredaran Pakan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
