PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 34
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan terhadap penerapan NPP dan Peredaran Pakan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan (monitoring), dan evaluasi.
