PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap Pelaku Usaha dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, atau Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
