PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 32
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
Format-1 sampai dengan Format-18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf a, huruf d sampai dengan huruf i, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
