PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 31
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
(1) Surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. (3) Pada kemasan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan frasa “PAKAN PESANAN KHUSUS”, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diberi warna merah. (4) Pakan Pesanan Khusus yang telah diproduksi selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib didaftarkan. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
