PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 30
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan kajian hasil uji mutu dan keamanan Pakan. (2) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi dari Pemesan Pakan Khusus, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi, sesuai dengan Format-17. (3) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan spesifikasi dari Pemesan Pakan
Khusus, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai alasan penolakan secara tertulis, sesuai dengan Format- 18.
