Pasal 29
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memiliki surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus dari Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi: a. laporan hasil Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan; b. surat pemesanan Purchasing Order (PO) dari Pemesan Pakan Khusus yang berisi permintaan Pakan Pesanan Khusus; c. invoice; dan d. rencana penggunaan/pemakaian Pakan Pesanan Khusus.
