PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 28
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
(1) Selain Pakan yang dibuat untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pelaku Usaha dapat memproduksi Pakan Pesanan Khusus yang dipesan oleh Pemesan Pakan Khusus. (2) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh Pemesan Pakan Khusus untuk keperluan sendiri.
(3) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan.
