PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 27
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
Pada kemasan Pakan unggas dan Pakan babi wajib dicantumkan frasa “DILARANG DIGUNAKAN UNTUK PAKAN TERNAK RUMINANSIA (SAPI, KERBAU, KAMBING, DAN DOMBA)”, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diberi warna merah.
