Pasal 26
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
(1) Persyaratan cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan bahan yang kedap air, tidak toksik, dan tidak menurunkan mutu dan keamanan Pakan. (3) Persyaratan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus:
a. dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak; b. mudah dibaca; c. ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA; dan d. ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat: a. NPP; b. merek dagang; c. nama dan alamat perusahaan/produsen dan/ atau Pelaku Usaha pemasukan/pengeluaran; d. jenis dan kode Pakan; e. kandungan nutrisi; f. kandungan aflatoksin; g. bahan Pakan yang digunakan; h. imbuhan Pakan yang digunakan; i. berat bersih; j. cara penggunaan; dan k. tanggal dan kode produksi. (5) Label diberi warna dasar dan kode Pakan sesuai dengan jenis Pakan, sesuai dengan Format-16.
