PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 25
BAB 3 — PEREDARAN PAKAN
Pakan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan: a. cara pembuatan Pakan yang baik; b. kemasan; dan c. Label.
